Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

INFORMASI PERDA KAB. TULUNGAGUNG TENTANG PEMOTONGAN HEWAN DAN PEMERIKSAAN DAGING

Gambar
       Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; rumah potong hewan/rumah potong unggas; pemeriksaan, pemotongan hewan dan pemeriksaan daging; penjualan daging; sanksi administratif; dan ketentuan penutup . Berikut informasi yang termuat dalam Perda tersebut : a. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal untuk dikonsumsi dipandang perlu mengatur pemotongan hewan ternak dan pemeriksaan daging; b. Bahwa dalam rangka memelihara ketertiban, kebersihan dan kesehatan serta meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), maka dipandang perlu untuk mengatur pemotongan hewan ternak dan pemeriksaan daging dengan Peraturan Daerah; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 1...