Pembuatan SKKPH di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab.Tulungagung
Gambar 1. Daging sapi, daging ayam, sosis dan telur adalah salah satu jenis produk hewan.
DESKRIPSI SKKPH (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dari daerah asal produk hewan. Dalam hal ini, di Kabupaten Tulungagung sendiri yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung. Surat ini dibuat berdasarkan rekomendasi dokter hewan berwenang setelah melalui serangkaian uji baik organoleptik maupun laboratoris dimana uji tersebut menyatakan bahwa produk hewan telah memenuhi persyaratan ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
DASAR HUKUM
- UU No.41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
PERSYARATAN TEKNIS DAN ADMINISTRATIF
PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan dari daerah tujuan;
2. Pengujian dari laboratorium yang ditunjuk.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- KTP, SIUP, NPWP, TDP dan Akta Pendirian Perusahaan;
- Hasil pengujian laboratorium;
- Pembayaran retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Tarif Retribusi Daerah.
- Pelayanan jasa keahlian pemeriksaan untuk jaminan ASUH produk asal hewan Rp 200.000 / pemeriksaan
- Retribusi
PROSEDUR REKOMENDASI IZIN PENGELUARAN SKKPH
Link pengisian Form SKKPH ===> Form SKKPH KESMAVET TULUNGAGUNG
Untuk video tutorial nya dapat cek pada link berikut : https://youtu.be/-GngvdBwj6g
atau bisa scan qr code dibawah
Atas kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Komentar
Posting Komentar